Laman

Selasa, 31 Juli 2012

"ADU KUAT WACANA PAJAK MIGAS"


Adu Kuat Wacana Pajak Migas
Headline
Darmin Nasution - iPhA
Oleh: Oki Baren
web - Selasa, 17 Juni 2008 | 07:59 WIB
Powered by Translate
INILAH.COM, Jakarta Perdebatan rencana penarikan pajak tambahan yang akan dibebankan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas terus merebak. Pihak yang pro dan kontra dengan rencana itu pun adu kuat. 
Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, menilai dalam konteks penyelamatan APBN, pembenahan cost recovery justru lebih utama ketimbang mengobok-obok investor migas dengan beban pajak tambahan.
Wacana pembebanan pajak tambahan tersebut karena KKKS menikmati 'durian runtuh' akibat melonjaknya harga minyak di pasar global. Sistem cost recovery-lah yang harus dimodifikasi, bukannnya pajak windfall profit yang harus dikenakan bagi kontraktor migas.
"Bukan tidak bisa, nanti ujungnya juga bisa. Sebaiknya dari biayanya dulu, jangan dari pajaknya langsung. Kalau hasil dikurang biaya kan ujungnya bagi hasilnya akan naik. Dengan kenaikan itu tentunya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) juga membaik," ujar Darmin, Senin (16/6), di Jakarta.
Cost recovery adalah biaya yang harus dibayarkan pemerintah kepada KKKS untuk mengganti biaya eksplorasi dan eksploitasi yang sudah dikeluarkan kontraktor migas.
Mengomentari pendapat tersebut, pakar perminyakan dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan faktor windfall profit guna keuntungan jangka panjang.
Pasalnya, kecenderungan melonjaknya harga minyak di pasar global akan terus berlanjut. Bahkan, sesuai prediksi lembaga riset Goldman & Sach, dalam 6-24 bulan mendatang, harga minyak bakal tembus di kisaran US$ 200 per barel. "Pemerintah tidak bisa mengontrol lonjakan harga minyak. Jangan sampai Indonesia tidak dapat memetik manfaat dari adanya kenaikan harga tersebut," tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah tidak semestinya melupakan salah satu dari kedua opsi tersebut. Artinya, baik pemangkasan komponen anggaran cost recovery maupun rencana pengenaan pajak tambahan sebagai buntut dari windfall profit, bisa diselaraskan.
"Dalam konteks upaya penyelamatan defisit APBN, sebenarnya pembahasan mengenai cost recovery adalah isu yang kurang tepat. Sebab, nominal cost recovery baru bisa dikeluarkan setelah adanya pelunasan bagi hasil untuk masing-masing pihak," cetus Pri Agung.
Ia mengakui, dalam jangka panjang, upaya pengurangan pos-pos anggaran yang bisa diklaim KKKS melalui mekanisme cost recovery, merupakan cara jitu demi memperpanjang napas APBN.
"Namun, dalam jangka pendek pembenahan pos-pos cost recovery tidak bisa diterapkan karena teknik accounting di sistem tersebut tidak serupa dengan pos belanja anggaran di institusi pemerintahan lainnya," tandasnya.
Sementara itu, Darmin menilai, pembenahan cost recovery lebih dapat mengurangi beban APBN dibanding pemberlakuaan windfall profit. Pasalnya, opsi kedua diperkirakan tidak akan mengkontribusi penerimaan negara secara optimal.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas), Effendi Siradjudin, mendesak pemerintah untuk secara berani menetapkan besaran angka pajak tambahan.
Ia memperkirakan nominal yang bisa diperoleh dari pajak tambahan itu bisa mencapai Rp26,7 triliun. Angka itu sesuai asumsi rata-rata harga minyak sebesar US$110 per barel dengan harga dasar US$60 per barel.
Apabila harga minyak tembus US$200 per barel, windfall profit yang dinikmati kontraktor migas asing bisa melampaui Rp200 triliun. Dengan begitu, potensi bagian pemerintah bisa lebih besar lagi.
Ia mencontohkan, sepanjang lima tahun terakhir ExxonMobil menikmati kenaikan laba dari US$11,5 miliar menjadi US$40,6 miliar. Dengan penerapan pajak tambahan, diyakini harga BBM di dalam negeri tidak perlu naik lagi kendati harga di pasar global terus merangsek naik.
Kenaikan harga BBM juga bisa ditepis apabila jatah pemerintah dari hasil domestic market obligation (DMO) perusahaan migas asing mencapai 25% dari total produksi yang dibeli dengan harga 15-25% di bawah harga pasar. DMO tersebut bisa didistribusikan kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk premium, minyak tanah, atau dikonversikan ke skema subsidi lainnya. [E1/I4] 
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klikhttp://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar