INILAH.COM, Palembang - Pencurian atau penjarahan minyak di Sumatera Selatan adalah ancaman besar terhadap penerimaan negara, terutama terhadap dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah penghasil minyak tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPMIGAS wilayah Sumatera Selatan Setia Budi dalam acara buka puasa bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan jurnalis di Palembang, Selasa sore (31/7/2012).
“Pencurian minyak kecenderungannya bukan menurun, tetapi malah meningkat. Ini akan mendistorsi penerimaan negara. Daerah penghasil akan mengalami kerugian karena pencurian ini akan berdampak terhadap dana bagi hasil,” ujar Setia Budi.
Menurutnya, berkurangnya DBH ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat di daerah penghasil migas. Sehingga bukan saja merugikan negara tapi juga masyarakat sekitar. “Berkurangnya DBH akan menyengsarakan rakyat,” katanya.
Berdasarkan data PT Pertamina EP, pencurian minyak besar-besaran terjadi pada jalur pipa Prabumulih-Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju di Sumatera Selatan. Dari 2010 sampai semester pertama 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan pencurian ini sudah mencapai 230 ribu barel.
“Dengan menggunakan asumsi Indonesian Crude Price yang ada dalam APBN, kerugian negara diperkirakan sudah mencapai Rp 220 miliar,” ujar Manajer Humas Pertamina EP Agus Amperianto.
Agus mengatakan, kegiatan pencurian ini juga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, risiko kebakaran, dan gangguan keamanan lainnya. Pencurian secara umum dilakukan dengan melubangi pipa atau disebut illegal tapping.
Modus operandi dari illegal tapping ini beragam, di antaranya adalah melubangi pipa pada beberapa titik (3-4 titik) kemudian mengambil minyak pada pipa pada daerah yang dianggap aman; melakukan pelubangan di dekat gorong-gorong lalu minyak dialirkan melalui selang ke truk atau kendaraan yang akan mengangkut minyak tersebut; dan modus pencurian minyak melalui rumah hunian yang berada diatas pipa penyalur di ruas-ruas tertentu.
"Modus lain yang juga ditemukan adalah melubangi pipa lalu kemudian minyak dialirkan ke tempat penampung, seperti kolam atau sumur gali, yang sudah disiapkan dari awal. Ceceran minyak tersebut selanjutnya dikumpulkan oleh oknum masyarakat lalu dijual ke penadah," ungkap Agus.
Agus menambahkan, maraknya illegal tapping ini disebabkan adanya penadah yang menyalurkan hasil penjarahan kepada pembeli akhir, yang diduga adalah kilang pengolahan minyak ilegal di sekitar lokasi, antara lain di sepanjang jalur Simpang Bayat dan di Jalan Lintas Jambi.
Selain itu, dari fakta hasil penangkapan di lapangan diketahui adanya pembeli akhir di luar Sumatera Selatan, antara lain dari Lampung, Tangerang dan Bangka Belitung.
“Kita tidak menyebut lagi pencurian, tetapi sudah penjarahan karena begitu masif dan terencana,” tegas Agus.
Dari laporan investigasi yang ditulis oleh Majalah Berita Mingguan Gatra bahkan mensinyalir adanya keterlibatan aparat penegak keamanan dalam kasus ini sehingga pelaku seringkali bebas meski sudah ditangkap.
BP Migas meminta semua pemangku kepentingan unnuk berkontribusi menyelesaikan pencurian minyak di Sumatera Selatan ini mengingat tindakan ilegal ini bisa berdampak langsung pada penerimaan negara. Tahun ini sektor hulu migas ditargetkan membukukan penerimaan negara sebesar US$ 33,48 miliar. [ast]
Translate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar