Harga Listrik Panas Bumi Diputus Pekan Ini
Kenaikan harga yang sebelumnya ditetapkan maksimal US$9,7 sen per kWh.
Rabu, 29 Agustus 2012, 11:55Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Banjarnegara(Antara/ Anis Efizudin)
VIVAnews - Kepastian harga jual listrik yang dihasilkan tenaga panas bumi segera mendapatkan titik terang. Aturan mengenai harga itu akan diteken pekan ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjelaskan, harga listrik panas bumi yang ditetapkan di wilayah Sumatera sebesar US$10 sen per kWh. Sementara itu, untuk Jawa dan Bali sebesar US$11 sen per kWh, Sulawesi (Tengah, Tenggara, Selatan) US$12 sen per kWh, Sulawesi Utara dan Gorontalo US$13 sen kWh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjelaskan, harga listrik panas bumi yang ditetapkan di wilayah Sumatera sebesar US$10 sen per kWh. Sementara itu, untuk Jawa dan Bali sebesar US$11 sen per kWh, Sulawesi (Tengah, Tenggara, Selatan) US$12 sen per kWh, Sulawesi Utara dan Gorontalo US$13 sen kWh.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar US$14 sen per kWh dan Papua US$18 sen per kWh.
"Dalam surat keputusan nanti sudah dipastikan pemberian harga yang cukup baik untuk geothermal. Saat ini, SK itu masih di Kementerian Hukum dan HAM. Minggu ini akan keluar," ujar Wacik dalam acara Indonesia International Infrastructure, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012.
Menurut dia, dengan kenaikan harga yang sebelumnya ditetapkan maksimal US$9,7 sen per kWh, dapat merangsang sektor industri untuk lebih mengembangkan energi ini. "Semua industri geothermal seakan senang, bersorak, bergairah mendengar kabar itu," tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kardaya Warnika, menjelaskan, pada 2015 listrik yang bersumber dari panas bumi akan mencapai 5.000 megawatt. (art)
"Dalam surat keputusan nanti sudah dipastikan pemberian harga yang cukup baik untuk geothermal. Saat ini, SK itu masih di Kementerian Hukum dan HAM. Minggu ini akan keluar," ujar Wacik dalam acara Indonesia International Infrastructure, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012.
Menurut dia, dengan kenaikan harga yang sebelumnya ditetapkan maksimal US$9,7 sen per kWh, dapat merangsang sektor industri untuk lebih mengembangkan energi ini. "Semua industri geothermal seakan senang, bersorak, bergairah mendengar kabar itu," tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kardaya Warnika, menjelaskan, pada 2015 listrik yang bersumber dari panas bumi akan mencapai 5.000 megawatt. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar